Tangkap Petani, Polres Probolinggo Kota Gagalkan Transaksi Narkoba dan Amankan Senjata Api

PROBOLINGGO, Arus Berita - Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan transaksi narkoba dan menyita senjata api yang dibawa oleh seorang petani. Penangkapan terjadi di sekitar Jalan Mawar Regency, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. 

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba. Setelah operasi penyelidikan, petugas menemukan dua orang yang mengendarai motor dan berhasil menyita narkoba jenis obat terlarang. 

Selain itu, dalam penggeledahan jok motor salah satu pelaku, ditemukan senjata api rakitan beserta 5 peluru yang diakui oleh pelaku. Tersangka, berinisial SBR (49), warga Desa Sumber Suko, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, kini menjalani penyelidikan di Mako Polres Probolinggo Kota dan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951, yang berpotensi hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Post a Comment

0 Comments