Sah, Tarif Listrik Juli 2025 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Daya Saing Industri

PROBOLINGGO, Arus Berita - Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan subsidi dan nonsubsidi tidak mengalami perubahan pada Juli 2025. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan daya saing industri nasional.

Tarif Listrik Juli 2025 untuk Pelanggan Nonsubsidi:

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352/kWh
  • R-1/TR 1.300 & 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
  • Bisnis B-2/TR (6.600–200 kVA): Rp 1.444,70/kWh
  • Pemerintah P-1/TR (6.600–200 kVA): Rp 1.699,53/kWh
  • P-3/TR (Penerangan Jalan Umum >200 kVA): Rp 1.699,53/kWh

Tarif Listrik Juli 2025 untuk Pelanggan Subsidi:

  • Rumah Tangga 450 VA: Rp 415/kWh
  • Rumah Tangga 900 VA (subsidi): Rp 605/kWh
  • Rumah Tangga 900 VA RTM: Rp 1.352/kWh
  • 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menegaskan bahwa penetapan tarif tetap di Triwulan III 2025 ini dilakukan meski terjadi kenaikan dalam parameter ekonomi seperti nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, dan harga batubara.

Pemerintah berharap PLN terus meningkatkan efisiensi operasional dan menjaga kualitas layanan, agar Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik tetap stabil.

Post a Comment

0 Comments