PROBOLINGGO, Arus Berita - Rapat Dengar Pendapat (RPD) Komisi II DPRD Kota Probolinggo bersama Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUP), Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dan Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kota Probolinggo harus ditunda.
Penundaan di putuskan langsung setelah RDP dibuka oleh Ketua Komisi II, Muchlas Kurniawan. Penundaan ini dilakukan dikarenakan dua dari tiga kepala perangkat daerah tidak hadir dalam RDP tersebut. "Ya, kami tunda karena Kepala BPPKAD dan Kepala Bagian Hukum tidak hadir," ujarnya. Muchlas menyayangkan hal ini. "Agenda RDP ini adalah terkait kebijakan-kebijakan pemerintah yang mengena langsung kepada masyarakat seperti terkait Pajak Bumi dan Bangunan dan Penataan UMKM. Tidak mungkin hal ini hanya kami bicarakan dengan staff saja," ujar anggota Fraksi Partai Golkar ini.
Baca Juga : Proyek Revitalisasi Pasar Baru Disidak Lagi Oleh Komisi III
Pada RDP tersebut, hanya Fitriawati, Kepala DKUP, yang hadir. Untuk BPPKAD dan Bagian Hukum Sekertariat Daerah masing-masing dihadir oleh staff tanpa Kepala Badan dan Kepala Bagiannya. (SUL)
0 Comments